Polres Pamekasan – Anggota Pengurai Massa (Raimas) Satuan Sabhara Polres Pamekasan menggerebek perjudian sabung ayam di Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (1/11/2019).
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Dyah mengatakan, sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah personel Sabhara Polres Pamekasan yang sedang melaksanakan patroli rutin mendapat informasi atau laporan dari masyarakat setempat terkait adanya aktifitas perjudian sabung ayam yang meresahkan warga Desa Panaguan.
Setelah menerima informasi tersebut, anggota Raimas Shabara Polres Pamekasan langsung menuju lokasi.
Namun saat personel Shabara Polres Pamekasan sudah menemukan lokasi perjudian sabung ayam tersebut para pelaku sudah melarikan diri.
“Para pelaku berhasil melarikan diri, personel Shabara hanya berhasil mengamankan barang bukti yang ada di TKP dan saat ini diamankan di Polres Pamekasan,” terang Kasubbaghumas
Iptu Nining Dyah mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 buah jaring galangan sabung ayam, 3 ekor ayam aduan, 6 buah keranjang ayam, 4 buah kurungan ayam dan 14 unit sepeda motor.
“Kami pasti akan memburu pelaku, saat ini sedang ditangani pihak Reskrim,” tandasnya.