Polres Pamekasan – Unit reskrim Polsek Pasean Polres Pamekasan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek pasean Iptu Togiman.S.H bersama anggota reskrim berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada hari Jumat (15-11-2019) sekitar pukul 21.00 wib di Pertigaan jalan Raya Desa Tlontoraja kecamatan pasean.
“Kedua Pelaku yang berhasil di tangkap itu antara lain Busa’i,umur 27 tahun pekerjaan Tani,Alamat Dusun Ares tengah desa Belluk Ares kecamatan Ambunten kabupaten Sumenep.
Junaidi,umur 21 tahun pekerjaan Tani,Alamat Dusun Ares tengah Desa Belluk Ares kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Kapolsek Pasean Iptu Togiman.SH mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota polsek pasean polres pamekasan bahwa akan ada dua orang membawa narkotika melintas di Pertigaan jalan raya Desa Tlontoraja kecamatan pasean.
Berbekal informasi tersebut Unit reskrim polsek pasean yang dipimpin langsung oleh Kapolsek pasean Iptu Togiman.SH melakukan penghentian serta penangkapan terhadap pengendara sepeda motor Vario 125 dengan No.Pol M 3165 X yang dicurigai kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkoba Jenis Sabu-sabu seberat 1 Gram yang terbungkus rokok Sampoerna Mild.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas dari kedua pelaku berupa,jaket milik tersangka Busa’i,Bungkus rokok merk Sampoerna Mild 16 yang berisi Narkoba Jenis Sabu,seberat 1gram,Uang tunai sebesar Rp 50000-,pecahan uang kertas Rp.20.000 satu lembar,Rp 10.000,satu lembar dan Rp.5000 empat lembar,Hp samsung GT-C3322i,serta 1 unit sepeda motor merk Vario dengan no.pol M 3165 X.
” Saat ini kedua pelaku Berikut barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba polres pamekasan,Guna di proses sidik lebih lanjut.