Polres Pamekasan –
Polsek Pademawu
KA.SPKT III, Aiptu Sumarsono melayani warga masyarakat membuat Surat Keterangan Kehilangan Kartu Keluarga , dengan pelapor Sulhan, Laki-laki, Umur 48 tahun, petani WNI, Alamat Dusun Arombasan desa tanjung Kecamatan Pademawu Kabupaten.Kamis,(05/12/2019).
Dalam Meningkatkan pelayanan publik yang humanis, cepat, propesional dan tidak mempersulit masyarakat itu merupakan tujuan utama bagi anggota Polri yang bertugas di tempat pelayanan, sudah barang tentu sesuai dengan persyaratan yang di penuhi, pelayanan di SPKT Polsek Pademawu Polres Pamekasan melayani masyarakat dengan tidak mempersulit, secara propesional dan transparan sehingga masyarakat yang di layani merasa puas dengan pelayanan Kepolisian, apa yang menjadi kepentingan proses penerbitan administrasi yang baru.
“Saat pelayanan terhadap masyarakat tersebut, Aiptu Sumarsono dapat dialogis dan menyampaikan pesan kepada masyarakat tersebut bahwa pelayanan tidak di pungut biaya apapun dan setelah di terbitkannya STPL untuk segera mengurus Kartu Keluarga yang hilang tersebut, tegasnya.
Tujuan utama kami pelayaman kepada masyarakat di SPKT Polsek Pademawu adalah memberikan pelayanan yang transparan humanis, netralitas, tidak berbelit-belit sesuai degan aturan yang berlaku dan merubah citra polri kearah yang lebih baik dan disegani oleh masyarakat, polri sebagai pelayan masyarakat,” Imbuhnya.
Sebelum meninggalkan tempat pelayanan SPKT Polsek Pademawu, masyarakat tersebut mengucapkan banyak terima kasih atas pelayanannya “ucapnya.
Ditempat terpisah dapat disampaikan oleh Kapolsek Pademawu Iptu Suryono upayakan pelayanan yang propesional dan tidak mempersulit masyarakat, tegasnya.