Polsekpegantenan – Problem solving (Mediasi) merupakan salah satu andalan bhabinkamtibmas dalam memecahkan masalah, cara ini ampuh dalam setiap mengatasi permasalahan warga, seperti Bhabinkamtibmas Polsek pegantenan polres Pamekasan Brigpol Lutfiadi,S.H., saat melakukan problem solving terhadap warga binaan yang mengalami KDRT di desa Tebul barat kec.pegantenan kab.pamekasan, kamis (12/12/19).

Awal dari dilakukannya kegiatan problem solving tersebut bermula karena adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi dan dialami oleh Fatimah sehingga hal tersebut istrinya merasa keberatan dan tidak terima pada perbuatan yang dilakukan oleh hosnan sebagai suami korban.hal ini dipicu karena Hosnan telah menikah lagi dengan wanita lain sehingga terjadi cekcok dan KDRT terhadap Fatima.

Giat Problem solving tersebut dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak dan sudah dilakukan mediasi permasalahan tersebut untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Dari hasil pertemuan, kedua belah pihak. Dengan begitu sehingga keduanya menyadari perbuatannya dan meminta di selesaikan secara kekeluargaan dan penuh kesejukan,” tutur lutfi .

Atas selesainya permasalahan tersebut, Kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada Polri khususnya kepada Kapolsek pegantenan AKP H.Junaidi ,S.H., melalui
Bhabinkamtibmas terkait dengan adanya mediasi yang telah terlaksana dengan baik.

Upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.

Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.

Mediasi dapat mengantarkan pada perwujudan kesepakatan damai dan mengikat secara moral mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).

Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.

Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar permasalahan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.

Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri permasalahan mereka.

Adanya Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam mewujudkannya.
Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan masalahnya secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase,ungkap Lutfi.

Kapolsek Pegantenan Polres Pamekasan mengatakan,bahwa Mediasi yang dilakukan oleh semua anggota Bhabinkmatibmas ini, akan memfokuskan perhatian kepada para pihak pada kepentingan mereka secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.

Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya,jelas mantan kasubag hukum.

Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan pada lembaga arbitrase.imbuh Kapolsek (red/Al).