Polres Pamekasan – Satlantas Polres Pamekasan  mulai memberlakukan tes psikologi bagi masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM). Syarat tes psikologi tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 16 Desember 2019.

Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Didik Sugiharto, SH mengatakan Salah satu upaya Polri dalam menekan terjadinya Laka Lantas dan fatalitas korban di jalan raya adalah melaksanakan pemeriksaan kesehatan terutama kesehatan rohani hal tersebut sesuai dengan salah satu persyarakatan dalam mendapatkan SIM.

“ Kesehatan itu kan dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani, kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi,” ujar Akp Didik Sugiharto,SH

Tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi.

Pembuatan SIM dengan tes psikologi, kata AKP Didik Sugiharto,SH , berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

“Salah satu syarat penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan rohani dilakukan dengan tes terhadap beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” tuturnya