Polres Pamekasan – Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K., M.M. menghadiri Press Conference Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Rokok Ilegal Sejumlah 6.227.884 Batang bertempat di Aula dan Media Center Bea Cukai, Pamekasan. Rabu (05/02/2020).

Berupaya memberantas peredaran rokok ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura (KPPBC TMP C Madura) Jalan Panglima Sudirman , Kelurahan Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memusnahkan 6,2 Juta batang rokok ilegal. Rabu (05/02/2020).

Barang bukti penindakan 6.227.884 batang rokok ilegal periode 20 Desember 2018 sampai 27 November 2019 telah di tetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dimusnahkan dengan cara menghilangkan wujud dan sifat hakiki barang.

“Sudah mendapatkan keputusan dari Direktur Pengelolaan Keuangan Negara, harga barang diperkirakan mencapai 3.181.820.380 Rupiah merupakan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai”, kata Yanuar Calliandra, Kepala Kantor Bea Cukai Madura.

Sejalan dengan tujuan pemerintah memberikan pangsa pasar untuk produsen legal, Pemerintah Daerah 4 Kabupaten di Pulau Madura sangat penting untuk berkolaborasi memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar turut mendukung Bea Cukai dalam upaya menekan angka rokok ilegal.