Polsek Pamekasan-Polres Pamekasan News. Kamis, 13/2/2020. Dalam rangka upaya mengantisipasi adanya aksi pengisian BBM oleh kendaraan Pick Up yang melakukan pengisian BBM pada Drum/Jerigen di SPBU Trunojoyo, Anggota Unit patroli Polsek Pamekasaan pantau aktifitas kegiatan SPBU Ttrunojoyo.

Aktifitas pengisian BBM pada Kendaraan Pick Up yang melakukan pengisian BBM pada Drum/Jerigen di SPBU sering kali diakukan oleh petugas SPBU, pada hal SPBU dilarang melalakukan/melayani pengisian BBM pada Drum/Jerigen dan ini sudah diatur dalam Perpres No.191 tahun 2014 dan Undang-undang Migas No. 22 tahun 2001 Psl 5. Selain itu Pengisian BBM oleh Petugas SPBU bisa dikenakan Undang Pidana Tipiring yang diatur dalam Psl. 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 KHUP yang diancam hukuman selama 3 bulan penjara

Pada kesempatan tersebut anggota Unit Patroli Polsek Pamekasan Aipda HANAFI memberikan himbauan Kamtibmas Kepada Petugas SPBU Trunojoyo untuk tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan Pick Up yang melakukan pengisian BBM pada Drum maupun Jerigen, lebih lanjut Aipda HANAFI kepada Petugas maupun Para pengendara R4 dan R2 menuturkan bahwa SPBU maupun Orang/kendaraan yang melakukan Pengisian BBM pada Drum/Jerigen tersebut melanggar Undang Migas dan Tindak Pidana Ringan dan saksinya cukup berat …Tuturnya.