POLSEKWARU.POLRESPAMEKASAN, Tampojung Ghuwe – Sekitar akhir pekan bulan Januari lalu, di Desa Tampojung Ghuwe Kecamatan Waru-Pamekasan, telah merebak beredarnya kabar burung tentang adanya sumpah pocong akibat tudingan kepemilikan ataupun penyebab adanya ilmu hitam (santet).
Berdasarkan informasi yang dihimpun sebagai bahan keterangan, Jum’at (21/02) siang, Aiptu Tri Purwanto selaku Ps.Kanit Intelkam Polsek Waru, Polres Pamekasan, tak tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan ke Desa Tampojung Ghuwe, guna mengantisipasi meningkatnya ekskalasi kerawanan isu santet yang dapat berujung pada tindak kejahatan aniaya bahak pembunuhan.
Di Dusun Ghuwe-II, Desa Tampojung Ghuwe, Aiptu Tri Purwanto menyambangi sdr.Mat Bardi (46) dan Mat Sulla (40), setelah mengorek informasi sedetail mungkin terkait perihal isu santet dan sumpah pocong tersebut kemudian dilanjutkan dengan memberikan pesan dan himbauan kepada kedua Warga tersebut.
“Dimohon kepada warga agar tidak terpancing emosi terkait permasalahan isu santet dan sumpah pocong yang dilakukan oleh sdr.AL sang tertuduh, karena perihal ilmu santet tersebut masih belum bisa dibuktikan secara hukum, jangan bertindak main hakim sendiri karena dapat mengarah pada pelanggaran hukum”, imbaunya.
Lebih lanjut Aiptu Tri Purwanto mengatakan, permasalahan isu santet mudah memicu terjadinya tindakan anarkis dan main hakim sendiri, “itu yang kami antisipasi” ujarnya.
Kapolsek Waru AKP Akh. Jauhari Anwar, S.H., mengucapkan terimakasih kepada Kades dan anggotanya yang dengan tanggap berhasil meredam dan menyelesaikan masalah Isu santet di desa Tampojung Ghuwe tersebut, “dengan sinergitas tiga pilar segala permasalahan di desa akan cepat teratasi, seperti permasalahan isu dukun santet ini sehingga tidak berkembang menjadi isu yang dapat menjadi tindakan main hakim sendiri”, pungkasnya.
(Humas Polsek Waru-Pamekasan)