KAPOLSEK PROPPO POLRES PAMEKASAN TEKAN UNIT PROVOST POLSEK PROPPO UNTUK RUTIN MELAKUKAN PENGAWASAN PENERBITAN SKCK.
Proppo.-Unit Provost Polsek Proppo Polres Pamekasan melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan penerbitan SKCK di ruang pelayanan unit Intelkam Polsek Proppo Polres Pamekasan.
Kegiatan dimaksud dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dari segi pelayanan masyarakat sepert halnya antisipasi pungutan liar oleh anggota terhadap pengurusan penerbitan SKCK yang dilakukan oleh masyarakat.
Pada pelaksanaannya, Banit Provost Polsek Proppo Polres Pamekasan Bripka Edi Surya melakukan pengawasan disaat salah satu masyarakat mengurus penerbitan SKCK diruang intelkam Polsek Proppo.
Senin pagi.-(02/03/2020).
Kapolsek Proppo Polres Pamekasan AKP Sudarisman mengatakan, Unit Provost Polsek Proppo harus aktif melakukan pengawasan terhadap pelayanan penerbitan SKCK dengan tujuan supaya tidak ada oknum anggota Unit Intelkam melakukan pelanggaran berupa pungutan liar karena sudah diketahui tarif pembuatan SKCK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri.
“Dalam peraturan pemerintah, besaran biaya SKCK sudah tercantum tentang besaran nominal penerbitannya, Jadi Unit Provost kami tekankan untuk aktif melakukan pengawasan agar anggota tidak melakukan pelanggaran pungli karena tidak dibenarkan ada pungutan lain diluar nominal tersebut.”Ungkapnya.
Kapolsek Proppo menambahkan, selain mengantisipasi terjadinya pungutan liar, pengawasan dimaksud dilakukan untuk mendukung Program Kapolri dalam hal peningkatkan pelayanan publik dimana pelayanan terhadap masyarakat harus dilakukan secara baik dan humanis sehingga masyarakat merasa terlayani secara maksimal.”Pungkasnya.
Humas Polres Pamekasan@Proppo.