Polres Pamekasan – Polres Pamekasan mengimbau para pemilik kendaraan bermotor yang diamankan akibat terlibat aksi balap liar alias bali dalam operasi Cipta Kondisi agar mengambil kendaraan mereka dengan menyertakan surat-surat lengkap.
Hal itu disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K., M.M. melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS.
“ Untuk kendaraan dapat diambil dengan cara membawa surat-surat lengkap kendaraan, termasuk juga harus mengembalikan kendaraan ke kondisi semula sesuai standar,” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah.
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, syarat penting untuk kembali mengambil kendaraan hasil operasi cipkon harus dikembalikan ke posisi semula. “Selain dilengkapi surat lengkap kendaraan, kelengkapan motor juga harus dilengkapi. Seperti knalpot brong, ban, spion dan semuanya harus diganti sesuai motor standar,” ungkapnya.
“Selain itu, tidak kalah penting lagi nantinya juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi serupa. Bahkan saat mengambil kendaraan, mereka juga harus bersama orang tua masing-masing,” jelas Kasubbag Humas
Sebanyak 113 unit kendaraan roda dua (R2) berbagai jenis yang diamankan petugas saat razia balap liar di sepanjang Jl Dipenogoro dan Jl Kabupaten, Pamekasan, Jum’at (20/3/2020) dini hari.
.