Polsek Palengaan – Mendapat maklumat Kapolri terkait pelarangan keramaian, sebagai antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona alias Covid 19. Polsek Palengaan Polres Pamekasan langsung bergerak cepat memberikan sosialisasi dan penyuluhan di Cafe-Cafe di mana tempanya Orang berkumpulnya.agar cafe yang ada di wilayah hukum Polsek Palengaan Polres Pamekasan tesebut tidak buka lagi, Senin malam,(23/3/2020).
Maklumat Kapolri tersebut berisikan tentang tindakan Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani penyebaran virus corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.
Kapores Pamekasan AKBP Djoko Lestari,SIK,MM, menyampaikan, bahwa maklumat tidak hanya diperbanyak dan disebar begitu saja, akan tetapi para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas menggandeng personil TNI terutama Babinsa untuk mensosialisasikan dan memberi penjelasan tujuan maklumat Kapolri supaya pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia semakin cepat.
“Dengan adanya Maklumat dan penjelasan para Bhabinkamtibmas diharapkan masyarakat tidak tidak salah persepsi dan menganggap remeh terkait penyebaran Corona ini, semua wajib saling menjaga dan memiliki tanggung jawab minimal mencegah penyebarannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Palengaan Polres Pamekasan berharap masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran dan himbauan dari Pemerintah, serta mengingatkan agar masyarakat tidak ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun bahan kesehatan sehingga menyebabkan gangguan Kamtibmas.
“Polsek Palengaan Polres Pamekasan akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah demi percepatan penanganan maupun pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas,” Ucap Kapolsek Palengaan Iptu Sri Sugiarto.