*Polsek Kadur Polres Pamekasan*-Bhabinkamtibmas Desa Bangkes Polsek Kadur Bripka Andry Eko Setiawan, SH bersama Forkopimka Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan, melaksanakan penerangan keliling guna menegaskan kembali tentang isi dari maklumat Kapolri terkait dengan adanya larangan kepada masyarakat, untuk mengadakan acara-acara yang mengumpulkan warga, Jum’at (3/4/2020) pukul 09.00 Wib,

Dengan adanya kegiatan ini, karena informasi dari perangkat Desa khususnya Desa Bangkes masih ada warga yang akan merencanakan/ mengadakan acara-acara hajatan/ pernikahan, oleh karena itu dengan adanya maklumat Kapolri berupa brosur yang sudah dipasang/ ditempelkan dengan sasaran seluruh Dusun Desa Bangkes terutama masjid, tempat tempat umum berkumpulnya massa, pondok pesantren/ LPI agar dipedomani dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada hingga ada pencabutan kembali keputusan tersebut dari Pemerintah nantinya,

Sedangkan maksud dan tujuannya untuk menekankan kembali kepada warga tentang maklumat Kapolri terkait larangan mengadakan acara yang mendatangkan banyak warga, guna mengantisipasi potensi munculnya penyebaran Corona Virus Diase (Covid 19), selain itu bagi warga masyarakat yang baru datang dari kota/ daerah maupun negara lain agar melaporkan kepada aparat Desa setempat karena sudah dibentuk satgas penanganan Virus tersebut,

Rangkain dalam kegiatan tersebut menyiapkan perlengkapan R2 Bhabinkamtibmas yang didampingi Babinsa Desa Bangkes Posramil 0826/ 12 Kadur serta R4 yang digunakan Forkopimka Kecamatan kadur dan relawan maupun perwakilan perangkat Desa Bangkes, untuk melaksanakan penerangan keliling di wilayah Desa Bangkes hingga selesai dengan situasi tertib, mancarli.