*Polsek Kadur Polres Pamekasan*-Dalam menindak lanjuti maklumat Kapolri Nomor Mak/02/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 diantaranya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat serta tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Diase (Covid-19), Kapolsek Kadur AKP J. Tirto. A. SH pimpin langsung bersama anggotanya melakukan pembubaran warga yang tengah menggelar balap burung merpati, Minggu (12/4/2020) pukul 14.30 Wib,

Kapolsek Kadur menjelaskan bahwa pihaknya sudah tiga kali untuk menyambangi dan memberikan pengertian secara humanis, melalui anggota yang melaksanakan patroli 821 piket fungsi maupun Bhabinkamtibmas, tepatnya di Dusun Daleman Desa Kadur agar tidak melaksanakan kegiatan balap merpati, namun warga penggemar merpati tetap tidak menghiraukan sehingga pihak kami membubarkan para maniak balap merpati tersebut,”jelasnya”,

“Kami akan menindak tegas seluruh kegiatan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami petugas dari Kepolisian berkewajiban menjaga keselamatan masyarakat, diharapkanya masyarakat lebih sadar demi kebaikan bersama untuk mencegah penularan Corona Virus Diase (Covid-19) ini,”tandasnya”.