Polsek Palengaan – Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Palengaan, Kanit Binmas polsek Palengaan Polres Pamekasan Aiptu Dardiansyah melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar tidak sering melakukan aktivitas di luar rumah,Senin (17/04/2020).

Kegiatan ini Dilaksanakan dalam rangka penyampaian Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no Mak/2/III/2020 tentang kepatutan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (covid 19).

Dalam pelaksanaanya,Kanit Binmas Polsek Palengaan Polres Pamekasan Aiptu Dardiansyah memberikan himbauan Masyarakat baik yang mau kepasar maupun melaksnakan kegiatan lainnya agar tetap di rumah dan menjaga jarak aman minimal 1 meter (distancing). Apabila bila terpaksa keluar rumah agar menggunakan masker dan mencuci tangan setelah sampai rumah.

Selain memberikan himbauan agar masyarakat tidak panik menghadapi situasi di tengah merebaknya wabah virus corona di berbagai daerah saat ini, aparat Kepolisian juga menghimbau warga untuk selalu waspada terhadap ancaman penularan virus corona dengan menjaga pola hidup bersih dan sehat.

“Kami himbau kepada seluruh warga untuk membatasi kegiatan diluar rumah, serta menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak, sampai adanya keputusan pemerintah terhadap situasi keamanan terkait penyebaran wabah virus corona, ucapnya.