Polsek Larangan Polres Pamekasan –petugas jaga Polsek Larangan, Bripka M. Farid menerima dan melayani sdr Lailatul Thawila Warga  Desa Duko timur. Kecamatan Larangan kab. Pamekasan melaporkan telah kehilangan Kartu tanda Penduduk (KTP) (20/4/2020).

Dalam tugas pokonya Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan Masyarakat serta alat penegak hukum , Polsek Larangan Polres Pamekasan menerapkan pelayanan yang Humanis, ramah, cepat dan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan, sebagaimana warga yang melaporkan kehilangan surat- surat di SPKT.

Kapolsek Larangan, IPTU Tamsil Efendi,SH. MM. mengatakan bahwa masyarakat tak perlu
khawatir dan ragu -ragu jika membutuhkan  bantuan Polri  silahkan datang Ke Polsek Larangan akan di layani dengan ramah, cepat dan tak ada biaya apapun untuk administrasi pembuatan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan .

Seperti yang dilakukan oleh BA SPKT I Bripka M. Farid. , ketika warga datang  untuk membuat surat kehilangan langsung di terima dengan ramah dan humanis dan di jelaskan persyaratan pembuatan surat keterangan kehilangan.

Setelah Surat selesai dibuat selanjutnya di berikan Surat Tanda Laporan Kehilangan (SKH) yang diminta oleh warga tersebut. Sambil mengatakan bahwa surat keterangan dari Kepolisian ini bukan sebagai pengganti barang yang hilang melainkan surat untuk pengurus barang yang telah hilang “pungkasnya”