Polsek Larangan Polres Pamekasan– Ps. Kanit Provost Polsek Larangan Polres Pamekasan Aiptu Nurul Hidayat melaksanakan pengawasan terhadap petugas pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mako Polsek Larangan, kamis 30/29/2020.
hal tersebut merupakan tugas rutin yang dilakukan Kanit Provost Polsek Larangan untuk mencegah terjadinyan pelanggaran atupun peyimpangan yang dilakukan anggota dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu untuk biaya pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Pada kesempatan tersebut Aiptu Nurul Hidayat mengingatkan petugas pelayanan SKCK agar dalam melaksanakan penarikan biaya pembuatan SKCK harus sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolsek Larangan IPTU Tamsil Efendi, SH.MM. mengungkapkan, “Bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menghindari atupun mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat serta untuk mewujudkan terciptanya pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.” pungkasnya