POLSEKWARU.POLRESPAMEKASAN, Waru Barat – Bertempat di Balai Kantor Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, berlangsung Rapat koordinasi membahas Validasi data dan teknis penerima BLT Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 se-Kecamatan Waru, Rabu (29/04) sekira pukul 09.00 WIB s/d selesai.

Hadir dalam kegiatan Rapat tersebut, Camat Waru Moh.Jasin,M.Si, Kapolsek Waru AKP Akh. Jauhari Anwar, S.H., Kasipemdes Moh.Sukkur, Kasikesos Jumani, PD Wasful, TKSK Moh. Zaini, PKH Usman, serta Kepala Desa se-Kecamatan Waru.

Dalam kesempatan ini Kapolsek Waru AKP Akh. Jauhari Anwar, S.H., menyampaikan bahwa, “Polri dalam menyikapi Pandemi Covid-19 ini juga ingin menyampaikan Bansos yang datangnya dari Mabes POLRI, diharapkan kepada para Kepala Desa agar Bansos dari POLRI ini dapat disampaikan kepada warganya yang tidak terdaftar menerima Bansos dari Kementerian Sosial, sehingga betul-betul tepat sasaran dan juga sangat membutuhkan karena terdampak Covid-19”, paparnya kepada apara peserta rapat.

Sementara itu Camat Waru Bapak M. Jasin, M.Si., menekankan bahwasanya penerimaan Bansos BLT-DD ini harus tepat sasaran dan tidak ada duplikasi penerima, untuk itu pendataan penerima bansos harus tetap berjalan sambil menunggu data bantuan sosial tunai (BST) untuk kroscek dan validasi.

“Untuk pendistribusian BPNT/BPS Kecamatan Waru sesuai Kouta adalah jumlah 7.672 orang. Warga penerima PKH diprioritaskan mendapat bansos lainya, tetapi tidak mendapat BLT-DD terkait data penerima PKH semua data dari Kemensos dan untuk data BLT-DD sebaiknya kita tunggu data BST agar tidak terjadi Doble data, maka dari itu perlu dilakukan Musdes khusus yang bertujuan, Menetapkan data penerima BLT-DD, RKPDesa, APBDesa Perubahan”, tekannya.

Terakhir Kapolsek Waru juga menekankan, dirinya mengimbau masyarakat untuk senantiasa memperhatikan dan menjaga kebersihan diri dan lingkungan, tidak keluar rumah untuk sementara waktu kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendesak saja, tentunya dengan menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas di luar rumah dan menjaga jarak atau lebih dikenal dengan Physical Distancing dan Sosial Distancing, “semua itu untuk percepatan penanggulangan Pandemi Covid-19, sesuai dengan program dan aturan kebijakan pemerintah”, pungkasnya.

(Humas Polsek Waru-Pamekasan)