Polsek Palengaan Polres Pamekasan  – Guna menekan penyebaran dan pengendalian Covid-19 dan Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta Perbup nomor 50 tahun 2020 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Anggota Polsek Palengaan bersama anggota Koramil dan kasi trantib Kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan pemakaian masker di wilayah hukum polsek palengaan,Senin,( 15/2/2021) Pagi.

Kegiatan operasi Yustisi penegakan hukum tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Palengaan, pelaksanakan penertiban dengan memberi hukuman terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Hukuman atau sanksi yang di berikan berupa, teguran secara humanis dan memberikan masker, Untuk operasi yustisi hari ini di laksanakan di depan mako Polsek Palengaan dengan hasil kegiatan untuk teguran sebanyak 8 kali teguran tertulis berupa membuat surat pernyataan, yang tidak menggunakan masker dan membagikan masker Sebanyak 10.

Menurut Kapolsek Palengaan Iptu Sri Sugiarto , hukuman sosial ini sengaja diterapkan supaya memberikan efek jera dan akan mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar rumah sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid 19.

“Adanya operasi yustisi ini dapat merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari paparan covid-19, hukumnya wajib.

Kapolsek Palengaan menerangkan bahwa kegiatan operasi Yustisi merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19, dan pelaksanaan operasi Yustisi akan dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda dan operasi Yustisi tersebut guna memberikan rasa jera dan memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19 tegas Iptu Sri Sugiarto.