Polsekpegantenan| Polrespamekasan- Polsek pegantenan polres pamekasan membentuk Posko Tangguh penanganan COVID-19 di tiga belas desa kec pegantenan kab pamekasan,sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi COVID-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar Sik Msi melalui Kapolsek pegantenan polres pamekasan AKP H Junaidi SH mengatakan ,pembentukan Posko tangguh covid19 ini sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan covid19 dalam skala mikro dilaksanakan dengan pendekatan persuasif,humanis, kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif,jelas Kapolsek.

Junaidi mengatakan, posko penanganan COVID-19 di tiga belas desa ini memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Aspek pencegahan terdiri penerapan 5M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat).

Sedangkan aspek penanganan mengimplementasikan 3 T (testing, tracing, dan treatment), hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa maupun bantuan sosial lainnya.

Aspek pembinaan berupa upaya penegakkan disiplin dan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, dan kita upayakan pendisiplinan masyarakat dengan penegakan operasi yustisi yang sudah kita lakukan setiap harinya,namun saat ini kita juga menerapkan operasi yustisi pada tingkat mikro di desa.jelas Kapolsek.

Sedangkan aspek pendukung yang terdiri pencatatan laju pertambahan maupun penurunan kasus Covid19,dengan penetapan zona merah ,orange,kuning dan hijau . Hasil pendataan kasus Covid19 akan dilaporkan secara berjenjang guna dilakukan penanganan yang tepat , termasuk adanyab dukungan komunikasi dan logistik bagi masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah karantina pada setiap desa.

Pembentukan posko tangguh ini dipimpin oleh kepala desa /lurah dimana salah satu tugasnya adalah menilai status zonasi wilayahnya,untuk menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah,” ungkapnya

Selain itu posko tangguh Covid19 PPKM mikro ini juga menentukan struktur dan sumber daya manusia yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK dan karang taruna.

Kapolsek menambahkan kegiatan pada posko tangguh PPKM Mikro ini akan terus di evaluasi oleh satuan tingkat atas untuk memantau sejauh mana tingkat keberhasilan penanganan Covid19 di wilayah,jelas Kapolsek .(hms)