Polsek Pakong Polres Pamekasan – Pandemi Covid 19 belum berakhir saat ini pemerintah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro terhitung mulai sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021, Rabu (17-02-2021 )

Menindaklanjuti hal tersebut saat ini Waka Polsek Pakong Iptu Anwar S.SH. bersama anak buahnya dan Bhabinsa melakukan kordinasi dengan KADES Klompang Timur Bpk H.Erfan Efendi SH.guna membentuk serta menyiapkan posko PPKM berbasis mikro di tingkat desa yg bertujuan untuk memudahkan pengawasan persebaran Covid-19.

Pada kesempatannya Waka Polsek Pakong Iptu Anwar S.SH. menjelaskan bahwa Kegiatan tersebut nantinya akan dilaksakan oleh berbagai unsur yakni mulai dari TNI POLRI, ,Kades beserta perangkatnya,Toga,,Tomas,serta tim medis dari puskesmas.

Posko PPKM di Ds.Klompang Timur Kec.Pakong Kab.Pamekasan ini berbasis mikro yg pada pelaksanaannya akan mengoptimalkan Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang sudah terbentuk sejak beberapa bulan yang lalu, dengan tujuan lebih meningkatkan kesadaran warga masyarakat, menekan laju penyebaran virus Covid 19, yang belakangan ini mengalami peningkatan ( Zona merah) ucapnya.

Sementara itu Kapolsek Pakong AKP.H.Setiyono SH. menambahkan bahwa tujuan pembentukan PPKM Mikro adalah sebagai upaya mempermudah pengawasan untuk mengendalikan dan menekan penyebaran virus Covid-19 dilingkungan sampai level paling bawah atau tingkat Dusun, mudah-mudahan pendemi Covid 19 ini cepat berakhir sehingga normalisasi akan segera terwujud, imbuhnya.