Polsek Pamekasan Sabtu tanggal 19Februari 2021, Kapolsek Kanit Reskrim Polsek Pamekasan melaksanakan Gelar Perkara Awal Kasus Pengrusakan .

Kegiatan Kanit Reskrim IPDA IMAM SAHLI pada siang hari ini bersama anggotanya melakukan Gelar Perkara Awal Kasus Pengrusakan yang di tangani oleh Polsek Pamekasan,
Turut Hadir pada acra tersebut :
Kapolsek Pamekasan IPTU H.Muhlis Sukardi S.sos. Aiptu J.Catur PS.Paur Bankum dan para Kanit dan anggota Reskrim Polsek Pamekasan.

Adapun Aiptu J.Catur Menyampaikan kasus yang di Gelar adalah Tidak masuk Unsur pasal 406 KUHP jika salah satu pihak ada yang di rugikan,harus di selesai secara kependataan bukan melalui Pidana kata j.catur sebagai paur Bankum.

(Humas Polsek pamekasan)