Polsek Palengaan Polres Pamekasan – Pemerintah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021,PPKM skala mikro ini akan menyasar pengendalian penyebaran Covid-19 hingga level terkecil di tingkat dusun dan desa.
Menindaklanjuti hal tersebut Kanit Binmas dan Bhabinkamtimas desa Panaan dan Bhabinsa Polsek Palengaan dan Koramil bersama Kades Panaan dan pemerintahan desa melakukan sambang dan pengecekan kesiapan posko PPKM MIKRO desa Panaan kec.Palengaan Kab.Pekasan serta koordinasi pembentukan Kampung Tangguh Semeru KTS, dalam persiapannya posko PPKM Berbasis Mikro di tingkat desa untuk mengawasi pernyebaran Covid-19. Kamis, (20/2/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan para Bhabinkamtibmas Polsek Palengaan Serta Babinsa Koramil yang strukturnya terdiri dari berbagai unsur masyarakat mulai Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tomas, Toga, pendamping tenaga kesehatan, relawan dan karangtaruna.
PPKM berbasis Mikro, Bhabinkamtibmas dan Babinsa selalu melekat di desa binaannya dalam pelaksanaannya bakal mengoptimalkan Kampung Tangguh Semeru (KTS) dari 12 desa se-Kecamatan Palengaan sudah terbentuk KTS.
Sementara itu Kapolsek Palengaan Polres Pamekasan Iptu Sri Sugairto menjelaskan tujuan pembentukan PPKM Mikro adalah sebagai upaya untuk mengendalikan dan menekan kasus Covid-19 dilingkungan terkecil mulai tingkat dusun atau desa yang ada di kecamatan Palengaan yang akan dibarengi dengan peningkatan Testing,Tracing dan Treatment dan sosialisasi aturannya kepada warga Masyarakat di Kecamatan Palengaan.