Polsek Larangan Polres Pamekasan – Di tengah wabah covid 19 yang belum selesai hingga saat ini, Kapolsek Larangan IPTU tamsil Efendi, SH. MM. bersama dengan Muspika Kecamatan Larangan dan satgas Covid-19 berikan himbauan di pasar Desa Blumbungan, Sabtu (20/02/2021).

Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Covid-19 yang belum selesai sampai saat ini, dengan jalan bersama menyusuri lorong – lorong pasar memberikan himbauan kepada masyarakat utamanya pedagang dan pengunjung pasar serta pengguna Jalan Raya depan Pasar Desa Blumbungan .

Terlihat Kanit Binmas Polsek Larangan Aiptu Nurhidayat “tak henti hentinya memberikan himbauan dan Membagikan Masker serta menyemprotkan disinfektan kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah, wabah Covid-19 sampai saat ini belum selesai, selalu cuci tangan setiap selesai aktifitas, jaga jarak dan semua orang wajib menggunakan masker.

Saat ini telah dikeluarkan Inpres no 6 tahun 2020 tentang Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus covid 19, juga adanya program Jatim bermasker serta peraturan Bupati Pamekasan, bila masyarakat tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan akan di kenakan sanksi sosial ataupun denda.

Kapolsek Larangan IPTU Tamsil Efendi., SH. MM. “menerangkan bahwa kegiatan ini akan terus di lakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berkewajiban mentaati disiplin protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19.