Polsek Pademawu
Polres Pamekasan,
pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan surat surat berharga dan atau pengaduan yang mesti ditindaklanjuti oleh kepolisian diberikan oleh personil Unit SPKT 1.
Aiptu Heri Purnomo sebagai anggota jaga Polsek Pademawu Polres Pamekasan melayani masyarakat dengan 3-S ( senyum, sapa,salam) kepada masyarakat yang melapor dan membutuhkan bantuan kepolisian berupa Surat Keterangan Kehilangan Barang atau Surat, untuk diperlukan bantuan Kepolisian untuk menindak lanjuti laporan tersebut, pada hari ini Senin, tanggal 22 Februari 2021.
Masyarakat melaporkan bahwa surat surat berharga berupa KTP miliknya hilang, dan untuk mengurus kembali memerlukan surat kehilangan dari pihak Kepolisian, sehingga Aiptu Heri Purnomo Selaku anggota jaga Polsek Pademawu siap membantu masyarakat.
Pelayanan tersebut merupakan salah satu tugas dan kewajiban SPKT dan anggota jaga disamping tugas-tugas lainnya sesuai dengan Job Discription tentang pelayanan prima kepada masyarakat, hal tersebut diungkapkan oleh Ka SPKT 1 Polsek Pademawu Aiptu Heri Purnomo yang melaksanakan tugas SPKT saat ini.
Dalam pelayanan tersebut masyarakat dilayani dengan tulus ikhlas tanpa dipungut biaya administrasi apapun,
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayai pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Pademawu polres pamekasan, pelayanan kami memang belum sempurna namun akan berusaha untuk memberikan pelayanan yang sempurna kepada masyarakat.