Polsek Larangan Polres Pamekasan – Kapolsek Larangan IPTU Tamsil Efendi, SH. MM. Pimpin Operasi Yustisi Gabungan TNI-POLRI dan Satgas Covid19 di Jl. Raya Desa Blumbungan kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan,
Penegakan disiplin Protokol kesehatan dengan sandi Operasi Yustisi sesuai dengan inpres No 6 tahun 2020 tentang (Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona ( Covid19 ), dalam Tingkat Polsek Larangan Polres Pamekasan gelar ops yustisi memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat beraktifitas diluar rumah. kamis, 25/2/2021.

Bertempat di Jl. Raya Desa Blumbungan kec. Larangan Gabungan Tiga pilar yang terdiri dari TNI-POLRI & satgas Covid19 Desa Blumbungan menggelar operasi yustisi melaksanakan penegakan hukum bagi warga yang melanggar Protokol kesehatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dipimpin Kapolsek Larangan IPTU Tamsil Efendi, SH. MM. dampingi oleh Danramil dan satgas Covid19 Desa Blumbungan berikut personil gabungan masing-masing instansi sebanyak 10 Personil secara bersamaan.

Kapolsek Larangan Iptu Tamsil Efendi, SH. MM. saat dikonfirmasi menuturkan
“Operasi Yustisi yang digelar telah menuai hasil bahwa masih ditemukannya pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah dan petugas gabungan pun memberikan tindakan sesuai dengan kapasitas pelanggaran yang di temukan dan memberikan sanksi seperti Sanksi Fisik, Sanksi Sosial, Teguran, Himbauan serta bagikan masker”.

Kapolsek Larangan juga menambahkan
” Bagi yang telah diberikannya sanksi fisik bagi kami bukanlah merupakan suatu “Keberhasilan” namun tindakan tersebut agar dijadikan Peringatan bahwa pentingnya kesehatan di tengah adaptasi kebiasaan baru agar terhindar dari terpaparnya Covid-19 dan menghimbau kepada warga masyarakat agar menerapkan *4M* yakni memakai masker😷, mencuci tangan, menjaga jarak serta mengurangi aktifitas diluar rumah ” pungkasnya.