POLRESPAMEKASAN.POLSEKWARU, Mapolsek – Kapolsek Waru AKP Akh. Jauhari Anwar, S.H., diwakili Kanit Reskrim Polsek Waru Ipda Subroto, melaksanakan Apel Pagi untuk memberikan arahan kepada personil Polsek Waru Polres Pamekasan. Jum’at (26/02) pagi

Kegiatan apel dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan, dalam APP (acara perintah pimpinan) Kanit Reskrim memberikan penekanan kepada personil yang memeagng sejata api (senpi)

Ipda Subroto yang berdiri didampingi Ps.Kanit Provos Polsek Waru Bripka Dedi Hermawan, S.H., mengatakan, bahwa senpi merupakan alat khusus (alsus) yang digunakan hanya untuk mendukung terlaksananya tugas pokok Polri. Manurutnya, syarat untuk memegang Senpi dinas tidak hanya sekedar lulus tes psikologi, namun juga harus mahir menggunakan senpi dinas dengan baik dan benar.

“Karena ini merupakan alsus, syarat untuk memegang senpi dinas tidak hanya sekedar lulus tes psikologi, namun juga harus mahir menggunakan senpi dinas dengan baik dan benar,” katanya.

Dalam hal penggunaan senpi dinas, lanjut Kanit Reskrim, personel Polri Pemegang Senpi harus berpegang teguh pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009, yaitu hanya digunakan dengan pertimbangan apabila sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat. Penggunaan itupun harus melalui tahapan, sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP)

“Hal, ini harus terus diingatkan kepada personil guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan pemakaian senjata api, jadi penggunaan senpi dinas tidak sembarangan dilakukan dan harus sesuai Perkap. Jaga integritas dan kekompakan Polri dimata masyarakat sesuai dengan tujuan Transformasi Polri Menuju PRESISI,” pungkasnya.[ssw]