Misi Polri adalah Tugas Pokok Polri sebagaimana tercantum dalam undang-undang RI No.2 Tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Penjabaran tugas pokok (Pasal 14 UU No.2 Tahun 2002):
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13,  Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:

  1. Melaksanakan pengaturan penjagaan, pengawalan ,dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. Menyelenggarakan segalah kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.