Misi Polri adalah Tugas Pokok Polri sebagaimana tercantum dalam undang-undang RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Menegakkan hukum; dan
- Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Penjabaran tugas pokok (Pasal 14 UU No.2 Tahun 2002):
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
- Melaksanakan pengaturan penjagaan, pengawalan ,dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
- Menyelenggarakan segalah kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
- Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
- Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.